LOCUSONLINE, JAKARTA – Di negeri yang konon menjunjung tinggi keadilan, vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong terpidana kasus korupsi impor gula terasa seperti hukuman untuk terlambat bayar parkir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya angkat bicara, bukan untuk meralat, tapi menegaskan bahwa keputusan itu “murni berdasar fakta hukum.” Rabu, 23 Juli 2025
“Tak ada intervensi politik, tekanan kekuasaan, atau desakan publik. Semua hanya berdasarkan kebenaran versi pengadilan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dengan nada yang seakan mengajak publik untuk percaya bahwa unicorn itu nyata.
Meski publik riuh di media sosial, meragukan kadar “kemurnian” fakta hukum yang digunakan, hakim tetap yakin bahwa dunia persidangan adalah ruang suci tanpa gangguan dunia luar. Maka tak heran bila suara rakyat dianggap sekadar hembusan angin di lorong sunyi pengadilan.
Publik diminta membaca putusan secara utuh. Sebab, menurut Andi, kritik yang tak berdasar teks lengkap adalah seperti menilai kopi dari baunya saja, padahal siapa tahu ampasnya yang lebih menggugah.
Baca Juga : Gula-Gula Kapitalisme: Vonis Turun, Untung Tak Dapat Diraih
Bubur Chromebook Masih Terlalu Panas: Jaksa Kelilingi Nadiem, Tak Berani Sendok Langsung
Namun, reaksi publik terlanjur meledak. Dari tokoh masyarakat hingga influencer Twitter (yang sekarang jadi X), mengungkapkan kekecewaan mereka atas vonis “ringan” tersebut. Salah satu suara paling keras datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang dan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
“Kalau kasus seterang ini saja bisa berakhir seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa yang tak punya panggung?” ucap Anies, menyulut pertanyaan baru: apakah sistem hukum kita berfungsi sebagai penyeimbang keadilan, atau sekadar panggung lakon sandiwara dengan naskah yang sudah lama usang?

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”