Sementara itu, Tom Lembong tak tinggal diam. Ia mengajukan banding. Mungkin berharap bahwa pada tingkat selanjutnya, vonis bisa berubah dari hukuman menjadi nostalgia.
Dengan denda Rp750 juta atau subsidiar enam bulan kurungan, vonis ini terasa lebih manis dari gula impor itu sendiri. Jaksa menuntut 7 tahun, namun majelis memilih jalan damai: cukup 4,5 tahun, toh hidup sudah terlalu berat untuk ditambah hukuman maksimal.
Dan seperti biasa, publik hanya bisa menonton, kadang dengan marah, kadang dengan tawa getir karena di negeri ini, keadilan bukan soal benar atau salah, tapi siapa yang duduk di kursi terdakwa… dan siapa yang tidak. (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”