Baca Juga : Kado HUT RI: 22 Kepala Desa Bersatu dalam Patungan, Jaksa Datang Bawa Mobil Tahanan
Polres Kuningan kini menangani kasus ini, karena Polsek setempat belum punya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keluarga korban, yang semula percaya pada janji pengasuhan, kini harus menghadapi kenyataan pahit: anak mereka menjadi korban predator berseragam jabatan.
Polisi telah memeriksa dua saksi, dan empat lainnya akan diperiksa. Sementara korban mendapat pendampingan psikologis untuk menambal trauma yang ditinggalkan oleh tangan kekuasaan.
Ujang berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi. “Ini bukan sekadar soal satu korban. Ini peringatan bahwa tak semua niat ‘mengangkat anak’ layak dipercaya. Ada yang mengangkat untuk mendidik, tapi ada pula yang mengangkat untuk mencelakai,” tandasnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi. Mungkin mereka sedang mencari cara menyusun kalimat yang tak terlalu menyakitkan, saat menyebut seorang pejabat publik sebagai tersangka predator.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”