Kamis, 4 Juni 2026

Negara Cari Cuan dari Klik dan Checkout: Pedagang Online Jadi Target Pajak Baru Bernama Lama

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 29 Juli 2025 | 16:35 WIB
Ilustrasi pajak pedagang online atau e-commerce. (Sumber: Envato/FabrikaPhoto)
Ilustrasi pajak pedagang online atau e-commerce. (Sumber: Envato/FabrikaPhoto)


"Pajak digital ini sah, tapi jangan sampai mengerdilkan pelaku UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi hanya karena mereka mudah ditemukan, mudah ditarik, dan tidak bisa lari"





LOCUSONLINE, JAKARTA – Setelah sukses mengejar pajak dari warteg, sembako digital, dan pulsa rakyat jelata, kini giliran pedagang online yang mendapat ‘kehormatan’ untuk berkontribusi langsung pada kas negara. Melalui kebijakan yang diklaim ‘bukan kewajiban baru’, pemerintah resmi mengatur pemajakan bagi penjual daring yang menggantungkan hidup dari checkout Shopee hingga Tokopedia.





Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara soal ini, seolah ingin meluruskan kekhawatiran publik: Tenang saja, pajaknya kecil kok cuma 0,5 persen dari peredaran bruto. Bukan pajak baru, hanya pajak yang dibungkus rapi agar terasa tidak memberatkan, tapi tetap menyumbang.






“Ini demi kepastian hukum dan kemudahan administrasi,” ujar Sri Mulyani di sela Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7). Kalimat sakti yang biasa muncul saat negara ingin menyentuh kantong rakyat secara legal.





Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan kawan-kawan kini berubah fungsi menjadi pemungut pajak. Para pedagang online yang omzetnya tembus Rp500 juta per tahun otomatis masuk radar. Nilainya diambil dari peredaran bruto, alias pendapatan kotor sebelum diskon, sebelum refund, sebelum cashback.







Baca Juga : Belanja Jalan Terus, Penerimaan Nanti Dulu: RAPBN 2026 dan Jurus Sulap Fiskal





WTP Sri Mulyani: Warna Terang Panggung, Bukan Wajah Transparansi


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X