“Bu kades merasa tanah itu miliknya karena awalnya diwakafkan,” terang Agus.
Sayang, yang diwakafkan malah jadi warisan pribadi.
Sebagai pembelaan, Heni berdalih sudah mengganti bangunan Posyandu tersebut dengan tanah lain di wilayah desa yang tak kalah strategis. Namun fakta di lapangan, bangunan yang dijual kini sudah dihuni satu keluarga dan tak lagi mengurus imunisasi balita, tapi mungkin imunisasi kredit KPR.
Kini, Heni Mulyani resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Perempuan Bandung. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atas penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan PAD periode 2019–2023.
Namun, yang paling tragis dari semua ini bukanlah jumlah uang yang dikorupsi, tapi mentalitas “desa milik pribadi” yang terus merajalela. Bila kepala desa merasa bisa menjual bangunan milik rakyat karena tanahnya ‘pernah diwakafkan’, maka mungkin kelak kita akan mendengar cerita sawah dijual karena pernah diinjak sandal sang kades.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”