Dalam rapat kerja tersebut, disepakati akan dilakukan inspeksi bersama terhadap 19 perusahaan industri besar, mulai dari Indorama, SPV, Libolon, hingga Surta Mitra Utama. Target sidak akan ditetapkan “mendekati waktu pelaksanaan” agar menjadi sidak sungguhan, bukan lawatan seremoni.
Tapi publik berhak curiga. Sudah berapa kali sidak dilakukan, tapi tak satu pun perusahaan ditindak tegas? Apakah sidak kali ini benar-benar akan membongkar pelanggaran, atau hanya menambah daftar foto dokumentasi kunjungan kerja?
Ketua Komisi III DPRD, Elan Sopian, berjanji akan menindak pelaku pencemaran sesuai hukum. Tapi jika yang dihadapi adalah korporasi besar dengan kekuatan ekonomi dan lobi politik, apakah nyali DPRD cukup kuat?
“Kami komitmen menindaklanjuti pencemaran ini,” ujar Elan tegas. Namun publik tak lagi butuh janji, mereka menuntut tindakan konkret dan transparan.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














