"Judol telah bertransformasi menjadi bisnis digital yang tak kalah rapi dari startup legal, dengan negara tampak seperti penonton di pinggir arena, sementara uang publik berputar di meja judi maya"
LOCUSONLINE, GARUT – Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian sulit dibendung. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus setoran awal (deposit) judol lewat dompet digital (e-wallet) yang tembus Rp 1,6 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025. Senin, 11 Agustus 2025
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan transaksi tersebut terjadi 12,6 juta kali dalam periode Januari–Juni 2025. Laporan masuk ke PPATK disebut sudah “menumpuk,” menandakan masifnya praktik ini di ruang digital.
“Berdasarkan data semester I 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta kali transaksi,” kata Ivan, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, PPATK terus memantau pergerakan dana terkait pencucian uang, termasuk jalur yang dimanfaatkan lewat e-wallet. Namun, Ivan menegaskan pemblokiran e-wallet tidak dilakukan massal, melainkan hanya yang berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana.
Baca Juga : Investasi Tumpah Ruah, Pengangguran Tetap Tumbuh: Jawa Barat Menuju Surga Modal, Neraka Pekerja?
Dana Desa Dipantau Real Time, Korupsi Didesa-Didesa Ditunda Sementara?