“Di balik kisah suci perjalanan haji, KPK menemukan cerita kotor pembagian kuota yang diutak-atik dari aturan 92:8 menjadi 50:50—membuka ruang bisnis miliaran rupiah yang membuat doa jutaan calon jemaah tersandera permainan kuota”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama resmi naik ke tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini menyorot era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di mana kuota tambahan haji diduga dibagi tidak sesuai aturan yang berlaku. Rabu, 13 Agustus 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus bermula dari negosiasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2024. Hasilnya, Indonesia memperoleh kuota tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, KPK menemukan pembagian malah dibuat setara: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Aturan 92:8 berubah menjadi 50:50. Ini yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).
KPK menaksir kerugian negara akibat praktik ini lebih dari Rp 1 triliun. Modusnya diyakini menguntungkan pihak tertentu, termasuk biro perjalanan, dengan memanfaatkan kuota khusus yang memiliki harga jual jauh lebih tinggi.
Baca Juga : Pemkab Garut Temukan Cara Baru Merayakan Kemerdekaan: Usir Pendeta, Segel Rumah Doa, Demi “Ketertiban Umum”
Untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”