"Pejabat penerbit izin siap-siap menjadi tersangka sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) mengatur tentang kewajiban dan larangan terkait alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan"
LOCUSONLINE, GARUT - Perjuangan panjang Asep Muhidin, SH, MH, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi membuahkan hasil. Laporan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran oleh sebuah perusahaan pabrik sepatu di Desa Cijolang, Limbangan, resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Garut. Rabu, 13 Agustus 2025
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, SH. SPDP ini mengacu pada:
Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Selain itu, tercantum pula Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tertanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.