Terkait perizinan, setiap lembaga PAUD wajib memiliki izin resmi. Namun, bagi PAUD yang masih dalam proses izin, anak-anak dapat dititipkan sementara di PAUD lain yang sudah berizin, sambil kegiatan belajar tetap dilaksanakan di lokasi setempat. Setelah izin diperoleh, hak dan bantuan operasional dialihkan ke lembaga tersebut.
Tanti juga menjelaskan posisi PAUD di desa sejajar dengan Posyandu, menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Dana operasional dan gaji guru bisa bersumber dari partisipasi masyarakat maupun Dana Desa. “Kalau masyarakat mampu, bisa ada pungutan sesuai kesepakatan. Tapi jika tidak, kepala desa bisa mengalokasikan dana untuk mendukung operasional PAUD,” ujarnya.
Sesuai aturan, alokasi Dana Desa sebesar 20 persen dapat digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk PAUD. “Kami berharap kepala desa benar-benar memanfaatkan peluang ini untuk menunjang pendidikan anak usia dini,” pungkas Tanti.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”