DaerahHukumJawa BaratNewsOpiniPurwakarta

Perda “Hantu” di Purwakarta: Pajangan Kertas yang Buang-buang Anggaran

bhegins
×

Perda “Hantu” di Purwakarta: Pajangan Kertas yang Buang-buang Anggaran

Sebarkan artikel ini
Agus M Yasin
Mantan anggota DPRD sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin

Agus mengingatkan, jika DPRD dan Pemkab tetap bungkam, publik masih bisa menempuh jalur uji materiil ke Mahkamah Agung. “Hukum hanya bermakna jika hidup di tengah masyarakat. Kalau tidak, ia hanya pajangan kertas yang buang-buang anggaran,” pungkasnya.(Laela)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow