Agus mengingatkan, jika DPRD dan Pemkab tetap bungkam, publik masih bisa menempuh jalur uji materiil ke Mahkamah Agung. “Hukum hanya bermakna jika hidup di tengah masyarakat. Kalau tidak, ia hanya pajangan kertas yang buang-buang anggaran,” pungkasnya.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














