“Setya Novanto resmi keluar dari Sukamiskin dengan tiket “bebas bersyarat.” Di negeri yang katanya benci korupsi, ternyata hukuman bisa dipotong seperti harga promo, cukup bayar tagihan dan tunggu giliran sidang administrasi.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Indonesia tampaknya kembali membuktikan bahwa penjara bagi koruptor lebih mirip hotel transit ketimbang ruang pertobatan. Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang pernah jadi bintang utama kasus e-KTP senilai Rp 2,3 triliun, resmi menikmati angin segar berupa pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. 18/8
Melansir berita detiknews, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, langsung mengangkat alis. Menurutnya, tiket “bebas bersyarat” Setnov ini hanyalah buah manis dari dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung. Aturan lama itu dulu jadi rem untuk koruptor, tapi setelah dihapus, jalan pulang mereka kini selebar jalan tol.
“Kalau dulu hanya justice collaborator yang bisa dapat remisi dan bebas bersyarat, sekarang semua koruptor bisa antre, asal ada administrasi lengkap. Lucu, kan?,” kata Yudi dengan nada getir.
Tak berhenti di situ. Hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun pun sempat “disunat” Mahkamah Agung lewat Peninjauan Kembali menjadi 12,5 tahun. Seperti diskon belanja online, hanya saja potongan harga kali ini untuk kejahatan berjamaah yang bikin negara merugi triliunan.
Dirjen Pemasyarakatan pun buru-buru memberi klarifikasi: Novanto layak bebas karena sudah membayar uang pengganti Rp 43 miliar lebih dan sisanya ditutup dengan ancaman subsider dua bulan 15 hari penjara. Sederhana saja, bayar dulu, bebas kemudian.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”