Ironinya, mantan penyidik KPK itu justru menekankan bahwa vonis ringan hingga potongan hukuman untuk koruptor mestinya menjadi beban moral bagi hakim. Tapi di negeri ini, moral seringkali hanya kata hiasan di buku PPKN.
Untuk diketahui, Setya Novanto divonis pada 2018 dengan hukuman 15 tahun, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik lima tahun. Namun, dengan putusan PK yang penuh keringanan, hukuman tambahan itu ikut dipangkas menjadi 2,5 tahun.
Kini publik bisa kembali menyaksikan wajah Setnov, kali ini bukan dari balik jeruji, melainkan di ruang publik. Entah sebagai “mantan napi” atau calon “pemain lama” yang tahu persis jalur tikus hukum di negeri ini.
Korupsi memang tetap disebut extraordinary crime. Tapi cara negara memperlakukannya sering terlihat ordinary banget diskon, potongan masa tahanan, plus bonus jalan pulang lebih cepat.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”