Rapat harmonisasi ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kuningan serta perancang perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 Kemenkumham Jabar yang memberikan masukan teknis.
“Dukungan Kemenkumham merupakan bentuk pembinaan dalam proses pembentukan regulasi di daerah. Harmonisasi ini memastikan raperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Funna.
Dengan adanya harmonisasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan sampah, penguatan ekonomi lokal, hingga pelestarian cagar budaya sebagai warisan yang tak ternilai. (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”