“Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali bikin publik geleng kepala. Namun, Ketua DPR Puan Maharani buru-buru membantah kabar tersebut. Katanya, tidak ada kenaikan gaji, hanya tunjangan yang bertambah sebuah klarifikasi yang mungkin terdengar ringan di telinga Senayan, tapi terasa berat di kantong rakyat.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Isu gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut-sebut naik hingga Rp100 juta per bulan kembali menuai sorotan publik. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menepis kabar tersebut.
“Enggak ada kenaikan,” ujar Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Puan menjelaskan, anggota DPR memang memperoleh kompensasi berupa uang rumah. Hal itu karena fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan negara, kini telah dikembalikan. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 mendapat tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan. Angka ini diberikan lantaran kondisi rumah jabatan di Kalibata dinilai tidak layak dihuni.
Baca Juga : Selamat Datang Kembali, Setnov: Dari Sukamiskin ke Sukasenang, Korupsi Ternyata Bisa Bikin Awet Muda
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan dan uang perjalanan dinas. Ketentuan perjalanan dinas diatur melalui Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 1 Tahun 2024, yang mencakup enam komponen biaya, mulai dari uang harian hingga biaya transportasi. Namun, beleid tersebut tidak merinci angka nominal yang diterima.
Rincian Gaji Pokok DPR (PP No. 75/2000):

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”