“Ibadah suci berubah jadi “tiket VIP” bagi yang mampu bayar, sementara rakyat kecil cuma bisa berdoa agar sabarnya tidak ikut dikorupsi?”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Kuota haji, yang mestinya jadi hak jamaah yang menunggu bertahun-tahun, diduga malah jadi barang dagangan. KPK menyita catatan keuangan, dokumen, barang bukti elektronik, hingga properti terkait jual beli kuota tambahan haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.21/8
Tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi seharusnya sederhana: 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Namun realitanya, lewat SK Menteri Agama Nomor 130/2024, pembagiannya justru dibelah rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Artinya, separuh kuota rakyat jelata dialihkan jadi “jalur cepat” yang dikelola biro travel.
“Diduga kuota tambahan ini diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang bisa langsung berangkat tahun itu. Artinya mendahului mereka yang sudah antre lama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan sejak 8 Agustus. Kerugian negara awal ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Nama Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, hingga bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kini masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga : Pemerintah Siap Perang dengan “Ekonomi Bayangan”: Dari Warung Kopi sampai Kolam Ikan Jadi Incaran
Penggeledahan juga dilakukan ke berbagai lokasi: rumah Yaqut di Condet, kantor biro travel, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen PHU. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, elektronik, kendaraan, sampai properti.
Kasus ini kembali menampar wajah pengelolaan haji Indonesia. Antrean jutaan jamaah yang rela menunggu puluhan tahun seolah tak ada artinya, ketika kuota bisa dipotong setengah jalan untuk “jamaah instan” yang punya akses dan dana.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”