GARUT, LOCUSONLINE – Hampir sebulan setelah tiga nyawa melayang dalam tragedi berdarah di pesta rakyat pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Polda Jawa Barat masih belum memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara terbuka mendesak kepolisian daerah setempat untuk segera menyimpulkan apakah peristiwa naas itu termasuk tindak pidana atau tidak .
Fakta Sudah Terkumpul, Mengapa Penyelidikan Terasa Lamban?
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pada awal Agustus 2025, fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik sudah sangat memadai untuk melakukan gelar perkara. Namun, hingga akhir Agustus, belum ada keputusan yang diumumkan kepada publik. Yusuf menegaskan, “Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum” .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengakui bahwa penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan suaminya, Maula Akbar Mulyadi Putra, untuk menelusuri dugaan kelalaian. Namun, hasil pemeriksaan itu hingga kini belum disampaikan secara resmi .
Politik Keluarga dan Kekuasaan: Apakah Ada Upaya Penghambatan?
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga pertanyaan besar tentang independensi proses hukum. Acara pernikahan tersebut melibatkan keluarga elite politik dan kepolisian:
- Dedi Mulyadi: Gubernur Jawa Barat
- Putri Karlina: Wakil Bupati Garut dan mempelai wanita
- Maula Akbar Mulyadi Putra: Putra sulung Dedi Mulyadi dan mempelai pria
- Irjen Pol. Karyoto: Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan ayah dari mempelai pria .
Kompolnas secara khusus menegaskan bahwa hubungan keluarga ini tidak boleh mempengaruhi penyidikan. “Penyidikan itu harus independen serta imparsial,” tegas Yusuf Warsyim .
Kronologi Singkat Tragedi yang Mengguncang Garut
Pada Jumat, 18 Juli 2025, ribuan warga memadati Lapangan Oto Iskandar Dinata dan Pendopo Kabupaten Garut untuk mengikuti pesta rakyat dalam rangkaian pernikahan tersebut. Panitia menyiapkan 5.000 paket makanan gratis, tetapi jumlah pendatang jauh melampaui perkiraan. Kerumunan yang tidak terkendali menyebabkan desak-desakan hebat yang menewaskan tiga orang:
- Vania Aprilia (8) – Seorang anak kecil
- Dewi Jubaedah (61) – Warga sipil
- Bripka Cecep Saeful Bahri (39) – Anggota Polres Garut yang bertugas .
Selain korban jiwa, puluhan orang dilaporkan terluka dalam insiden tersebut.
Pasal Pidana yang Mengintai
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Nusantara, Leni Anggraeni, menjelaskan bahwa insiden ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai lima tahun penjara. Namun, penerapannya bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan .
Kompolnas terus mendorong Polda Jabar untuk segera menggelar perkara dan mengambil keputusan. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan, terutama untuk keluarga korban yang hingga kini masih berduka .
Ujian Bagi Kredibilitas Penegak Hukum
Tragedi Garut ini bukan hanya ujian bagi Syakur-Putri, tetapi juga ujian besar bagi Polda Jabar dan seluruh institusi penegak hukum di Indonesia. Di bawah sorotan publik dan tekanan politik, apakah proses hukum akan berjalan murni tanpa intervensi? Ataukah kasus ini akan menjadi bukti lain bahwa hukum tumpul ke atas?