NasionalNews

Seruan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi Bergema Imbas Larangan Studi Tur

redaksilocus
×

Seruan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi Bergema Imbas Larangan Studi Tur

Sebarkan artikel ini
Seruan makzul gubernur dedi mulyadi bergema imbas larangan studi tur
tempat.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Gelombang protes keras dilancarkan oleh Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dimakzulkan atau dicopot dari jabatannya. Desakan ini merupakan klimaks dari kemarahan akibat Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.3 tertanggal 6 Mei 2025 yang mematikan denyut nadi pariwisata lokal dengan melarang kegiatan studi tur.

Koordinator SP3JB, Herdis Subarja, menyatakan bahwa langkah pengajuan pemakzulan ke DPRD Jabar ini adalah bentuk perlawanan terakhir. Sektor pariwisata, ujarnya, telah kolaps dan ribuan pekerja terdepak ke jurang pengangguran. “Ini adalah dampak dari kebijakan yang tidak dikaji matang, yang justru mematikan ekonomi dan mengabaikan nasib ribuan keluarga,” tegas Herdis di Bandung, Rabu.

Menurut Herdis, upaya damai telah habis-habisan dilakukan. Sebelum demonstrasi pada 21 Juli 2025, mereka telah menjajaki jalur komunikasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Pariwisata, dan UMKM. Namun, hasilnya nihil. Demonstrasi pun tidak membuahkan hasil. Puncak kekecewaan terjadi ketika Gubernur Dedi dinilai menghindar, hanya diwakili staf yang tidak dapat mengambil keputusan, dan hanya merespons melalui media sosial secara tidak memuaskan.

Baca Juga : Penggagas 1.000 Patung Diminta Pekerja Pariwisata dan Warga untuk Dimakzulkan sebagai Gubernur, Siapakah Dia?

Alih-alih dialog, Gubernur justru dinilai melakukan diskriminasi dengan pernyataan kontroversialnya di media sosial yang menyebut pekerja pariwisata hanyalah “kelompok 10 persen” yang dikorbankan untuk “kelompok 90 persen”. Pernyataan ini dicerca sebagai sikap arogan yang mengabaikan penderitaan ribuan orang yang kehilangan mata pencaharian.

“Kami merasa didiskriminasi. Ada gubernur yang dengan tegas menyatakan kami minoritas dan dianggap tidak signifikan. Padahal, faktanya, ribuan kami sudah terkapar dan tidak berpenghasilan sejak aturan itu keluar,” papar Herdis dengan nada geram.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76B, seorang kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan dan mereduksi hak sekelompok masyarakat. SP3JB menilai Dedi telah melanggar hal tersebut.

Sebagai langkah final, surat terbuka yang berisi tuntutan makzul dan bukti dampak kebijakan telah dikirim ke DPRD Jabar, DPR RI, hingga istana yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2025.

Sementara itu, Dedi Mulyadi memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai wacana pemakzulan dirinya. “Ya, enggak usah dikomentarin ya,” tuturnya singkat, menambah daftar kontroversi yang menyelimuti kepemimpinannya.

Ketegangan politik di Jawa Barat ini belum akan reda dalam waktu dekat. Nasib Gubernur dan ribuan pekerja pariwisata kini berada di ujung tanduk. (**)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow