“Kasus kematian guru asal Garut di Cilacap pun kini jadi ujian serius: apakah polisi berani menempuh jalan ilmiah, atau masih nyaman dengan tradisi lama sekadar menggantungkan nasib ke BAP dan pengakuan.”
LOCUSONLINE, CILACAP – Kematian tidak wajar seorang guru asal Garut di Cilacap medapat perhatian dan kritik pada aparat penegak hukum. Seorang ahli hukum pidana menegaskan, penyelidikan kasus semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan BAP saksi, tapi wajib pakai metode ilmiah alias Scientific Crime Investigation (SCI).
Ahli hukum pidana Sandi Prisma Putra menilai, kasus kematian janggal harus diurai dengan pendekatan ilmiah, bukan sekadar mengumpulkan pengakuan atau keterangan saksi.
“Pencarian kebenaran materiil tidak bisa berhenti di BAP. Harus ada pendekatan ilmiah lewat forensik, digital, psikologi, dan kedokteran,” tegas Sandi saat memberi keterangan dalam gelar perkara khusus di Polres Cilacap, 29 Agustus 2025.
Menurutnya, metode SCI sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, UU Kepolisian, hingga Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Prinsipnya: bukti ilmiah harus diutamakan, sementara pengakuan tersangka jadi pelengkap belaka.
SCI, jelas Sandi, menempatkan otopsi forensik sebagai kunci. “Yang berwenang menentukan penyebab kematian hanyalah dokter forensik. Tanpa itu, penyidikan pembunuhan bisa mandek,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan soal kewajiban hukum melakukan otopsi, termasuk melalui ekshumasi (pembongkaran makam) bila diperlukan. Instruksi Kapolri bahkan menegaskan, siapa pun yang menghalangi otopsi bisa dipidana sesuai Pasal 222 KUHP.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”