Mereka adalah:
Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI),
Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI),
Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI),
Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).
Dalam keterangannya, Brigjen Juinta menjelaskan bahwa tim sibernya menemukan sejumlah fakta yang dianggap mengandung unsur pidana. “Hasil patroli siber kami menemukan indikasi adanya perbuatan yang dilakukan Saudara Ferry Irwandi. Karena itu, kami berkonsultasi ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Namun, dengan adanya putusan MK, jalur hukum menggunakan pasal pencemaran nama baik praktis tertutup bagi TNI sebagai institusi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya oleh pihak militer.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














