ArtikelHukumNasionalNews

TNI vs Ferry Irwandi: Jenderal Cari Pasal, MK Sudah Tutup Pintu

bhegins
×

TNI vs Ferry Irwandi: Jenderal Cari Pasal, MK Sudah Tutup Pintu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ferry irwandi vs tni
Foto Ilustrasi Whatsapp Ai

Mereka adalah:

Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI),

tempat.co

Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI),

Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI),

Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).

Dalam keterangannya, Brigjen Juinta menjelaskan bahwa tim sibernya menemukan sejumlah fakta yang dianggap mengandung unsur pidana. “Hasil patroli siber kami menemukan indikasi adanya perbuatan yang dilakukan Saudara Ferry Irwandi. Karena itu, kami berkonsultasi ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Namun, dengan adanya putusan MK, jalur hukum menggunakan pasal pencemaran nama baik praktis tertutup bagi TNI sebagai institusi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya oleh pihak militer.(Bhegin)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow