“Anak tak hanya harus waspada di jalanan gelap, tapi juga di balik pintu rumah sendiri. Pertanyaan yang tersisa: jika predator ada di lingkungan terdekat, siapa yang sebenarnya masih bisa dipercaya?”
LOCUSONLINE, GARUT – Jika biasanya tetangga dikenal sebagai tempat menitipkan kunci rumah atau sekadar berbagi garam, di Garut justru ada tetangga yang “menitipkan” trauma seumur hidup. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap H (37), pria yang diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga. Peristiwa memilukan itu terjadi Mei 2025, ketika korban tengah beristirahat di rumahnya di Kecamatan Limbangan. Alih-alih tidur nyenyak, korban malah mendapati pakaiannya dibuka dan tetangganya yang mestinya jadi pelindung, justru jadi predator.
Baca Juga :
Wanted! Kades Garut Kabur: Buron yang Lebih Sulit Dicari daripada Sinyal di Cisompet
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis (17/9/2025).
H yang sehari-hari dikenal warga sebagai wiraswasta, kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan menahan tersangka di Mapolres Garut. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini ditangani serius karena menyangkut perlindungan anak. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan,” tegas AKP Joko.
Kasus ini sekali lagi menampar logika sosial: anak tak hanya harus waspada di jalanan gelap, tapi juga di balik pintu rumah sendiri. Pertanyaan yang tersisa: jika predator ada di lingkungan terdekat, siapa yang sebenarnya masih bisa dipercaya?(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”