Kamis, 4 Juni 2026

RUU Perampasan Aset: Harta Bisa Disita Tanpa Hakim, Negara Jadi Super Collector?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 19 September 2025 | 10:30 WIB
Gambar Istimewa Net
Gambar Istimewa Net


"RUU Perampasan Aset lahir dengan janji mulia: melawan korupsi. Tapi kalau mekanisme “ambil dulu, buktikan belakangan” dipaksakan, jangan-jangan negara berubah jadi super collector: piawai mengambil, payah mengembalikan."





LOCUSONLINE, JAKARTA – Wamenkum HAM Eddy Hiariej menyodorkan ide “pemulihan aset” tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Bagi rakyat jelata, istilah keren itu dikenal dengan nama: disita dulu, urusan belakangan.





Selama ini, hukum Indonesia masih pakai cara konvensional: menunggu hakim memutuskan. Namun, lewat RUU Perampasan Aset, negara ingin punya jurus baru bernama non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Singkatnya, harta bisa diambil tanpa vonis.





“NCBAF ini harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy, seolah hukum bisa dibuat jalur tol khusus.






Baca Juga : Bapak Aing Hemat untuk Semua, Boros untuk Saku Oprasional Gubernur






Menariknya, Eddy juga tak suka kata “perampasan”. Terlalu seram katanya. Hukum internasional lebih suka istilah asset recovery alias pemulihan aset. Tapi bukankah yang dipulihkan tetap lewat cara merampas? Bedanya hanya kosmetik bahasa.





“Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” ujarnya.
Kalau begitu, rakyat tinggal menunggu kapan istilah pajak diganti jadi “sumbangan sukarela wajib”.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X