“Kembalikan bukan berarti selesai. Stop pola temuan – kembalikan – stop. Hukum harus ditegakkan, bukan ditawar seperti harga pasar malam.”
LOCUSONLINE, PURWAKARTA — Dunia perpolitikan Purwakarta kembali menyajikan pertunjukan lama dengan lakon yang membosankan namun tetap merugikan rakyat: skandal perjalanan dinas tanpa SPJ senilai lebih dari Rp468 juta di Sekretariat DPRD. Hebohnya, ada pula pencairan ganda Rp49,7 juta yang hanya sekali disertai bukti pertanggungjawaban.
Namun alih-alih berlanjut ke ranah hukum, kasus ini justru kembali diparkir dengan jurus andalan: “temuan – kembalikan – stop.” Uang yang dianggap bermasalah cukup dikembalikan, dan cerita pun tamat seolah-olah hukum hanyalah buku dongeng.
Ketua Komunitas Madani, Zaenal Abidin, geram dengan pola impunitas yang terus diwariskan dari tahun ke tahun. “Pengembalian uang bukan penghapus pidana. Itu hanya administrasi, bukan tiket bebas dari jerat hukum,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pola ini sangat berbahaya karena menormalisasi penyimpangan anggaran dan berpotensi menjadi modus sistemik dalam tata kelola pemerintahan. “Kalau ini dibiarkan, kita sedang membangun budaya korupsi berjamaah dengan lisensi resmi: kembalikan uang, beres!” sindir Zaenal.
Baca Juga : Bapak Aing Hemat untuk Semua, Boros untuk Saku Oprasional Gubernur
Zaenal merinci sedikitnya empat bahaya besar dari pola “temuan – kembalikan – stop”:
- Tanpa efek jera. Pelaku tahu cukup mengembalikan uang untuk lolos.
- Mengaburkan tanggung jawab. Dalang sebenarnya tak pernah tersentuh.
- Menciptakan impunitas struktural. Pemerintahan daerah bisa berubah jadi klub eksklusif penyalahguna anggaran.
- Merusak kepercayaan publik. DPRD dan aparatur kian dilihat sebagai pabrik dalih, bukan rumah rakyat.
Karena itu, Zaenal menyerukan agar Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK tidak berhenti pada pengembalian dana. “Temuan BPK adalah bukti awal dugaan korupsi, bukan sekadar catatan pinggir. Harus ada audit forensik, penyelidikan, sampai penetapan tersangka,” tegasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”