Kejaksaan memang sudah punya program restorative justice untuk kasus kecil. Tapi kalau DPA diterapkan untuk korporasi besar, jangan heran kalau nanti muncul headline: “Konglomerat Bebas, Uang Negara Balik, Rakyat Dapat Janji Manis.”
Seolah-olah hukum hanya tajam bagi pencopet dompet, tapi tumpul luar biasa bagi pencopet anggaran miliaran.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: apakah DPA ini sungguh instrumen hukum modern, atau sekadar doa pengampunan berjamaah bagi para penjahat kerah putih?
Kalau jawaban akhirnya adalah “asal balikin uang semua beres”, jangan salahkan kalau rakyat menyimpulkan: DPA bukan singkatan dari Deferred Prosecution Agreement, tapi Duit Pulang, Aman.(Bhrgin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














