“Upacara HANTARU di Garut kembali berlangsung khidmat, dengan barisan aparatur dan pegawai negeri yang rapi. Sementara itu, di luar pagar kantor ATR/BPN, rakyat kecil masih sibuk mencari cara agar rumahnya tak diseret ke pengadilan hanya karena selembar kertas sertifikat yang tak kunjung keluar.”
LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Kantor ATR/BPN Garut, Rabu (24/9/2025). Seperti biasa, perayaan hari besar agraria kembali dipenuhi jargon tentang kepastian hukum tanah, sementara rakyat di lapangan masih banyak yang bertanya-tanya: “Tanah siapa yang sebenarnya mendapat kepastian?”
Dalam sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang dibacakan Bupati, disebutkan bahwa lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah tonggak bersejarah untuk kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Syakur penuh semangat, meski sebagian warga masih sibuk mengurus sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.
Tema tahun ini, “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita,” terdengar indah di podium. Namun di desa-desa, tanah yang “terjaga” justru sering berpindah ke tangan investor, dan ruang yang “tertata” lebih sering berarti deretan plang proyek atau perumahan elit.
Baca Juga : Bupati Garut: Pohon Ditanam, Citra Dipanen, Kukang Jawa Diselamatkan, Warga Tetap Jadi Menjerit
Bupati juga menekankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bentuk kehadiran negara. Sampai September 2025, pemerintah mencatat 96,9 juta bidang tanah sudah bersertifikat.
Namun ironinya, sertifikat elektronik yang digadang-gadang untuk mengusir mafia tanah justru ditakuti warga kecil: jangan-jangan malah lebih cepat dipalsukan atau berpindah tangan tanpa mereka tahu.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”