Pemerintah juga menegaskan kegiatan ini punya dasar hukum kuat, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Perda RTRW Garut No. 29 Tahun 2011.
Seperti biasa, regulasi disebut lengkap, tetapi implementasi di lapangan sering kalah oleh kebutuhan lahan parkir, proyek properti, atau perkebunan besar.
Gerakan 1.000 pohon di Sukawangi disebut sebagai “warisan hijau” untuk generasi mendatang. Namun warga masih berharap warisan itu bukan sekadar foto bareng pejabat dengan sekop dan bibit, melainkan benar-benar pohon yang hidup, rindang, dan bisa menurunkan harga beras di pasar.(Suradi)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”