DaerahDesakuInfrastrukturNewsPurwakarta

DBHP Rp 559 Juta di Desa Cigelam Dialokasikan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

bhegins
×

DBHP Rp 559 Juta di Desa Cigelam Dialokasikan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

Sebarkan artikel ini
Dbhp desa cigelem
Pemerintah Desa (Pemdes) Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, di tahun 2025 mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp 559.584.600.
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Desa (Pemdes) Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada tahun 2025 menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp 559.584.600. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekretaris Desa Cigelam, Talam, menjelaskan peruntukan DBHP saat berkunjung ke Sekretariat PWI Purwakarta, Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan, anggaran dicairkan dalam tiga tahap dengan beberapa program prioritas, di antaranya pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan drainase di perbatasan Dusun 1 dan 2.

tempat.co

“Semua warga Desa Cigelam harus ikut merasakan manfaat DBHP, karena semua ikut membayar pajak. Meski ada keterbatasan aturan dan pengetahuan teknis, kami berharap masyarakat bersama-sama mendorong agar program ini bisa terlaksana,” ujar Talam.

Baca Juga : Purwakarta Istimewa: Utang Desa 2016 Baru Dijanjikan Lunas di 2025, Sembilan Tahun Menunggu Nasib

Sementara itu, Pendamping Desa Cigelam, Tohir, menambahkan DBHP diharapkan menjadi solusi bagi pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Harapan kami, dengan adanya anggaran DBHP, mampu memberikan dampak nyata dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” kata Tohir.

Adapun rincian rencana kegiatan dan anggaran DBHP 2025 di Desa Cigelam meliputi:

Rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa, gorong-gorong, serta selokan: Rp 223.247.820

Program Rutilahu: Rp 88.082.000

Penyediaan sarana perkantoran pemerintah desa: Rp 70.052.600

Operasional pemerintah desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD): Rp 63.690.000

Pembinaan PKK: Rp 27.000.000

Rehabilitasi atau pembangunan balai desa/kemasyarakatan: Rp 31.551.380

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow