LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan pabrik oleh PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025. Namun, proses yang berjalan lambat memicu desakan dari pelapor agar Polres Garut segera menetapkan tersangka.
Secara resmi, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2025. Proses penyidikan kini tengah berjalan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Wow Ada Pejabat Meriang: Polres Garut Naikkan Status Kasus Alih Fungsi Lahan Jadi Penyidikan
Alih Fungsi Lahan di Garut: Sawah Jadi Proyek, Tersangka Jadi Misteri, Pejabat Jadi Pelupa
Pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang dikenal konsen sebagai pemerhati lingkungan, berharap agar polisi tidak berlama-lama dalam kasus ini.
“Saya meminta Polisi segera menetapkan siapa tersangka yang melakukan alih fungsi lahan dan siapa pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan izinnya,” tegas Asep Muhidin.
Batas Waktu dan Ancaman Hukum
Asep Muhidin menyoroti interval waktu penanganan perkara dalam lingkungan Kepolisian. Mengacu pada Perpol yang mengatur interval penanganan perkara, yang termasuk kategori perkara sulit paling lama adalah 120 hari.
“Saat ini telah berjalan sekitar 30 hari, jadi masih ada waktu bagi penyidik untuk mencari dan menentukan serta menetapkan tersangka dalam kasus ini sampai batas maksimal 90 hari,” jelas Asep.
Apabila dalam waktu tersebut penetapan tersangka belum juga dilakukan, Asep Muhidin mengancam akan mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan penyidiknya ke Provam Polri dan meminta Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI. Batas waktu maksimal penetapan tersangka untuk kasus sulit diperkirakan jatuh pada Bulan November 2025.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues