Keterlibatan Pejabat dan UU LP2B
Asep menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana yang jelas, terutama karena Pejabat Pemkab Garut telah berani menerbitkan izin pendirian pabrik di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Barang ini sudah jelas sekali ada perbuatan pidananya dan telah terjadi. Apalagi pejabat Pemkab Garut telah menerbitkan izin kepada PT. Pratama Abadi Industri yang berada di kawasan LP2B,” ujarnya.
Menurut Asep, penetapan tersangka harus menyasar pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan izin, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 73 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. UU No. 6 Tahun 2023.
“UU tersebut mengatur tentang pejabat yang memberikan izin dipidana dan denda,” tandas Asep, menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian utama, karena selama ini penegak hukum di Garut kerap dinilai hanya menindak masyarakat kecil, sementara pelanggar yang berduit besar seolah tidak tersentuh.
Tim Locus Online masih berusaha melakuka konfirmasi kepada Bupati Garut, Polres Garut dan PT. Pratama Abadi Indutri. (Asep Ahmad).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues