featuredGarutHukumPemerintahPertanian

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

redaksilocus
×

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

Sebarkan artikel ini

Polres garut, Alih Fungsi Lahan Pertanian

Polres garut diminta segera tetapkan tersangka pada kasus alih fungsi lahan pt. pratama abadi industri
Foto : ilustrasi alih fungsi lahan pertanian

Keterlibatan Pejabat dan UU LP2B

Asep menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana yang jelas, terutama karena Pejabat Pemkab Garut telah berani menerbitkan izin pendirian pabrik di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Barang ini sudah jelas sekali ada perbuatan pidananya dan telah terjadi. Apalagi pejabat Pemkab Garut telah menerbitkan izin kepada PT. Pratama Abadi Industri yang berada di kawasan LP2B,” ujarnya.

tempat.co

Menurut Asep, penetapan tersangka harus menyasar pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan izin, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 73 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. UU No. 6 Tahun 2023.

“UU tersebut mengatur tentang pejabat yang memberikan izin dipidana dan denda,” tandas Asep, menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian utama, karena selama ini penegak hukum di Garut kerap dinilai hanya menindak masyarakat kecil, sementara pelanggar yang berduit besar seolah tidak tersentuh.

Tim Locus Online masih berusaha melakuka konfirmasi kepada Bupati Garut, Polres Garut dan PT. Pratama Abadi Indutri. (Asep Ahmad).

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow