Jumat, 5 Juni 2026

Pemkab Purwakarta Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Janji Sejahtera atau Sekadar Rapat di Ruang Ber-AC?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 28 September 2025 | 10:22 WIB
Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.


"Jika janji ini benar ditepati, tentu kabar baik. Namun bila hanya berhenti pada meja rapat dan dokumen PKS, maka kesejahteraan pekerja Purwakarta lagi-lagi hanya menjadi jargon, bukan kenyataan."





LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjual mimpi kesejahteraan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Rapat koordinasi yang dipimpin Plh Sekretaris Daerah, Nina Herlina, di Ruang Kerja Sekda, Jumat (26/9/2025), digadang-gadang sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.





Fokusnya mulia: melindungi tenaga kerja non-formal, aparatur desa, hingga pekerja sektor rentan. “Perlindungan ketenagakerjaan bagian integral dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan,” kata Nina, yang ucapannya terdengar lebih manis dari janji kampanye.






Baca Juga : Pelantikan Pejabat Purwakarta: Dari Kebun Istimewa ke Realita yang Tak Biasa






BPJS Ketenagakerjaan pun ikut mengangguk penuh komitmen. Mereka berjanji akan mendukung lewat edukasi dan sosialisasi. Pertanyaan publiknya sederhana: sosialisasi lagi, rapat lagi, atau benar-benar ada perubahan nyata di lapangan?





Pemkab optimistis bisa meraih Universal Coverage (UC) 75 persen pada 2025. Angka yang terdengar indah di kertas, meski bagi sebagian pekerja harian lepas, asuransi sosial seringkali hanya sebatas brosur yang dibagikan di jalan.(Laela)


Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X