Tak ketinggalan, BPK diberi kewenangan lebih luas mengaudit. Sebab, rupanya setelah 20 tahun, masih ada yang lupa bahwa BUMN adalah perusahaan milik rakyat, bukan koperasi simpan pinjam elit politik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah menyebut revisi ini demi tata kelola modern.
“Agar lebih transparan dan profesional,” ujarnya, dengan nada optimistis.
Sayangnya, transparansi itu masih terdengar seperti kaca jendela gedung BUMN: bisa tembus cahaya dari luar, tapi dari dalam tetap ber-AC dingin dan eksklusif.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














