ArtikelDaerahGarutHukumLingkungan HidupNewsSorot

Polisi Punya Waktu 64 Hari Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut

bhegins
×

Polisi Punya Waktu 64 Hari Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut

Sebarkan artikel ini
Polres garut (2)
Foto Istimewa

Baca Juga :

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri…!

tempat.co

Ia berharap kepolisian bertindak tegas kepada para terduga pelaku agar muncul efek jera. Namun, ia menegaskan tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Garut.

“Hukuman bagi pelaku bisa menjadi bahan evaluasi positif bagi Pemkab Garut maupun investor. Saya pribadi mendukung investasi, tetapi lebih mendukung tegaknya hukum,” tegasnya.

Berdasarkan aturan, masa penyidikan berlangsung selama 120 hari. Dengan dimulainya penyidikan pada 5 Agustus 2025, Polres Garut memiliki sisa waktu sekitar 64 hari untuk menetapkan tersangka, baik dari pihak perusahaan, pejabat Pemkab Garut, atau keduanya.

“Saya yakin penyidik Polres Garut profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Asep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Pratama Abadi Industri, Budi Rahadian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai laporan warga merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Perusahaan patuh hukum dan akan menghadapi proses sesuai aturan,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa PT Pratama Abadi Industri telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan.

“Semua izin sesuai aturan sudah ditempuh, termasuk 16 item rekomendasi perizinan yang telah dipenuhi, sehingga izin usaha bisa terbit,” terangnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan harus dilihat berdasarkan tempus delicti (waktu kejadian). Ia menjelaskan, pabrik berdiri pada 2017, sementara Perda No. 6 Tahun 2019 yang menetapkan LP2B baru keluar dua tahun setelahnya.

“Artinya, perusahaan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Penetapan LP2B itu dilakukan oleh Pemkab Garut, bukan perusahaan,” kata Budi.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow