Ia berharap kepolisian bertindak tegas kepada para terduga pelaku agar muncul efek jera. Namun, ia menegaskan tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Garut.
“Hukuman bagi pelaku bisa menjadi bahan evaluasi positif bagi Pemkab Garut maupun investor. Saya pribadi mendukung investasi, tetapi lebih mendukung tegaknya hukum,” tegasnya.
Berdasarkan aturan, masa penyidikan berlangsung selama 120 hari. Dengan dimulainya penyidikan pada 5 Agustus 2025, Polres Garut memiliki sisa waktu sekitar 64 hari untuk menetapkan tersangka, baik dari pihak perusahaan, pejabat Pemkab Garut, atau keduanya.
“Saya yakin penyidik Polres Garut profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Asep.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Pratama Abadi Industri, Budi Rahadian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai laporan warga merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Perusahaan patuh hukum dan akan menghadapi proses sesuai aturan,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa PT Pratama Abadi Industri telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan.
“Semua izin sesuai aturan sudah ditempuh, termasuk 16 item rekomendasi perizinan yang telah dipenuhi, sehingga izin usaha bisa terbit,” terangnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan harus dilihat berdasarkan tempus delicti (waktu kejadian). Ia menjelaskan, pabrik berdiri pada 2017, sementara Perda No. 6 Tahun 2019 yang menetapkan LP2B baru keluar dua tahun setelahnya.
“Artinya, perusahaan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Penetapan LP2B itu dilakukan oleh Pemkab Garut, bukan perusahaan,” kata Budi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”