ArtikelDaerahGarutHukumLingkungan HidupNewsSorot

Polisi Punya Waktu 64 Hari Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut

bhegins
×

Polisi Punya Waktu 64 Hari Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut

Sebarkan artikel ini
Polres garut (2)
Foto Istimewa
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Ia menambahkan, jika benar lahan perusahaan termasuk LP2B, maka Pemkab Garut seharusnya yang bertanggung jawab.

“Tahun 2017 lahan milik perusahaan belum masuk LP2B, sehingga pabrik berani beroperasi. Baru tahun 2019, sebagian kecil lahan perusahaan ditetapkan sebagai LP2B melalui Perda RTRW,” jelasnya.

tempat.co

Budi menyebut, jika status lahan terbukti masuk LP2B, ada dua opsi yang bisa ditempuh Pemkab Garut.

“Pertama, pemerintah mengganti lahan perusahaan yang masuk LP2B. Kedua, pemerintah mengganti kerugian kepada penerima izin, yakni PT Pratama Abadi Industri,” paparnya.

Ia berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Melapor itu hak warga negara. Namun, proses hukum tetap harus dihormati. Sampai detik ini, semua tuduhan belum terbukti,” tandas Budi.(Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow