Ia menambahkan, jika benar lahan perusahaan termasuk LP2B, maka Pemkab Garut seharusnya yang bertanggung jawab.
“Tahun 2017 lahan milik perusahaan belum masuk LP2B, sehingga pabrik berani beroperasi. Baru tahun 2019, sebagian kecil lahan perusahaan ditetapkan sebagai LP2B melalui Perda RTRW,” jelasnya.
Budi menyebut, jika status lahan terbukti masuk LP2B, ada dua opsi yang bisa ditempuh Pemkab Garut.
“Pertama, pemerintah mengganti lahan perusahaan yang masuk LP2B. Kedua, pemerintah mengganti kerugian kepada penerima izin, yakni PT Pratama Abadi Industri,” paparnya.
Ia berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Melapor itu hak warga negara. Namun, proses hukum tetap harus dihormati. Sampai detik ini, semua tuduhan belum terbukti,” tandas Budi.(Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”