Tak hanya PT PMT, pengelola kawasan Modern Cikande juga ikut terseret. Alasannya sederhana: mereka menampung, menikmati geliat ekonomi kawasan, tapi saat terjadi pencemaran, sikapnya bagai “tuan rumah yang pura-pura tak kenal tamu”.
Hanif menegaskan, “Kedua pihak ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang. Perdatanya pun sedang disusun.”
Sambil menunggu sidang, Satgas tetap melakukan dekontaminasi dan remediasi. Artinya, negara harus menanggung beban pembersihan akibat ulah industri yang lalai.
Apakah kasus radiasi berujung pada vonis yang setimpal, atau sekadar jadi drama pengadilan yang lebih panjang daripada dampak radiasi itu sendiri.(Bhegin)
Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.