ArtikelDaerahHukumNewsNTBPolitik

Empat Aktivis Ditahan, Demokrasi NTB Resmi “Dimasukkan ke Ruang Isolasi”

bhegins
×

Empat Aktivis Ditahan, Demokrasi NTB Resmi “Dimasukkan ke Ruang Isolasi”

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mahasiswa
"Kuasa Hukum" empat orang massa aksi, kepada media ini melalui elektronik, Jum-at (3/10/2025).

“Di negeri yang katanya demokratis, kadang yang dilempar bukan batu, melainkan suara. Sayangnya, suara itu sering dianggap barang bukti.”

LOCUSONLINE, MATARAM – Demokrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tampaknya sedang ikut menjalani “masa penahanan perpanjangan.” Empat massa aksi yang ditangkap usai demonstrasi 30 Agustus 2025 kini resmi menjadi “tahanan politik tanpa gelar resmi,” sementara publik dibiarkan menebak-nebak siapa sebenarnya yang sedang diadili: para aktivis atau semangat kebebasan berekspresi.

tempat.co

Tim Penasehat Hukum (PH) Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB gabungan LBH, organisasi mahasiswa, dan NGO lokal melakukan kunjungan resmi ke Dittahti Polda NTB, Jumat (3/10/2025), untuk mengecek kondisi para tahanan. Kunjungan ini berlangsung bak sidang inspeksi mendadak terhadap demokrasi yang kini digembok dalam jeruji prosedural.

“Ini bentuk kriminalisasi gerakan rakyat. Mereka bukan provokator, hanya rakyat biasa yang kebetulan melempar… harapan,” sindir Badarudin, salah satu kuasa hukum, dengan nada getir.

Keempat massa aksi itu telah mendekam sejak 2 September 2025. Sepekan pertama, mereka ditempatkan di ruang isolasi bukan karena COVID-19, melainkan karena dianggap “berpotensi mengguncang stabilitas.” Setelah itu, barulah mereka dipindahkan ke sel umum, seakan-akan opini publik sudah cukup “didinginkan.”

Baca Juga :

Menkeu Purbaya: “Kalau Mau Industri Rokok Mati, Siapkan Pabrik Mimpi untuk Para Penganggur”

Menkeu Purbaya: “Kalau Mau Industri Rokok Mati, Siapkan Pabrik Mimpi untuk Para Penganggur”

Pengajuan penangguhan penahanan pun ditolak. Alasannya sederhana: karena bisa.

Megawati Iskandar Putri, satu dari 13 kuasa hukum yang terlibat, menyebut tuduhan terhadap keempatnya tidak sebanding dengan perbuatan mereka. “Pasal yang dipakai seolah mereka sedang menggulingkan negara. Padahal faktanya, hanya ada lemparan tanpa kerusakan berarti,” ujarnya. Ia menyebut penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 (1) KUHP sebagai bentuk pemidanaan yang lebih mirip cara menakuti gerakan kritis ketimbang menegakkan hukum.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow