Kamis, 4 Juni 2026

PT JIL Diduga Kuat Langgar Aturan, GLMPK Siap Geruduk DPRD Garut: “Kami Akan Bawa Tiga Keranda Mayat”

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Komisi II DPRD Garut melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimiliki PT. JIL (Jakarta Inti Land). Lokasi ini dibangun sejumlah area gedung bisnis berupa hotel, supermarket, mall, kolam renang yang disertai parkir yang cukup luas. (Ft: dok DPRD Garut)
Komisi II DPRD Garut melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimiliki PT. JIL (Jakarta Inti Land). Lokasi ini dibangun sejumlah area gedung bisnis berupa hotel, supermarket, mall, kolam renang yang disertai parkir yang cukup luas. (Ft: dok DPRD Garut)


"DPRD berdalih masih “rapat internal” dan “cek lapangan”, GLMPK bersiap menghidupkan kembali semangat vox populi vox dei kalau pejabat pura-pura buta dan tuli, rakyat siap berteriak lebih kencang."





LOCUSONLINE, GARUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara menyeluruh sebagai wakil rakyat, terutama dalam hal pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Garut.





Meski terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar, DPRD dianggap membiarkannya tanpa tindakan tegas.





Pernyataan tersebut disampaikan secara lantang oleh Sekretaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, S.H., di Sekretariat GLMPK, Minggu (5/10/2025).






“Ini penyakit kronis. DPRD Garut seharusnya melakukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap hal kecil maupun besar. Namun kali ini mereka tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut terhadap PT Jakarta Inti Land (PT JIL), padahal pelanggarannya sudah jelas dan sebelumnya telah dilakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Garut, H. Nurdin Yana, M.H.,” tegas Ridwan.






Ridwan mengungkapkan, GLMPK telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Garut sejak 27 Agustus 2025 untuk meminta audiensi dan pelaksanaan eksekusi. Permintaan tersebut disusul beberapa surat lanjutan, terakhir melalui surat Nomor: 062/9/GLMPK/2025 tertanggal 25 September 2025, perihal Permohonan Kepastian Jadwal Audiensi dan Eksekusi. Namun hingga kini belum ada jawaban pasti.






“Apabila dalam waktu dekat DPRD tetap tidak memberikan jadwal audiensi dan tidak melakukan eksekusi, kami akan paksa dengan menggelar aksi massa dan membawa tiga keranda mayat asli. Ini simbol matinya nurani para pemimpin Garut: Ketua DPRD, Bupati, dan Sekretaris Daerah yang hanya berani menegakkan aturan kepada rakyat kecil, tapi bungkam terhadap pelanggaran pengusaha besar. Mata mereka seolah kelilipan, telinga tuli, tangan tak mampu menandatangani surat perintah eksekusi. Entah apa yang disembunyikan di dalam laci,” ujar Ridwan.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X