“Drama tambahan dalam panggung praperadilanMantan sang Mentri: satu pihak bicara soal nilai-nilai luhur, pihak lain mengingatkan bahaya luar biasa korupsi, sementara publik menunggu apakah ini babak pembuka pembuktian hukum, atau sekadar kontes argumentasi intelektual yang berakhir pada kalimat sakral: “akan dibuktikan di pengadilan”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan sindiran tajam terhadap 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan amicus curiae (pendapat hukum sahabat pengadilan) dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sindiran tersebut disampaikan saat pembacaan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” ujar perwakilan Kejagung, menyisipkan pesan yang terdengar seperti teguran moral di tengah ruang sidang yang kaku.
Menurut Kejagung, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas karena merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dengan nada menegaskan, Korps Adhyaksa menilai bahwa sahabat pengadilan seharusnya lebih fokus pada dampak korupsi ketimbang menjadi “pengamat aktif” dalam praperadilan.
“Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan extra ordinary crime,” kata pihak Kejagung.
Kejagung juga mengingatkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil. Artinya, apakah Nadiem bersalah atau tidak bukanlah ranah praperadilan, melainkan sidang pokok perkara.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”