“Mengenai benar atau tidaknya sangkaan kepada pemohon, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Kejagung.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, Jumat (3/10/2025). Pendapat hukum ini disampaikan langsung oleh peneliti senior LeIP, Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
Baca Juga : Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM: Solidaritas atau Tanda Negara Melepas Tanggung Jawab?
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan,” jelas Arsil.
Ia menegaskan, pendapat tersebut tidak hanya untuk kasus Nadiem, tetapi juga bagi mekanisme praperadilan secara umum meski publik tentu fokus pada satu nama yang kini jadi sorotan nasional.
12 nama yang menyampaikan pendapat hukum kepada hakim:
- Amien Sunaryadi – Mantan Pimpinan KPK
- Arief T Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
- Arsil – Peneliti Senior LeIP
- Betti Alisjahbana – Pegiat Antikorupsi
- Erry Riyana Hardjapamekas – Mantan Pimpinan KPK
- Goenawan Mohamad – Pendiri Majalah Tempo
- Hilmar Farid – Akademisi & Aktivis
- Marzuki Darusman – Mantan Jaksa Agung
- Nur Pamudji – Mantan Dirut PLN
- Natalia Soebagjo – Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pendiri ICW
(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”