ArtikelHukumKorupsiNasionalNews

12 Sahabat Pengadilan vs Kejagung: Pertunjukan Hukum di Panggung Praperadilan

bhegins
×

12 Sahabat Pengadilan vs Kejagung: Pertunjukan Hukum di Panggung Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Nadim makarim
Nadiem Makarim tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN.(PUSPENKUM KEJAGUNG)

“Mengenai benar atau tidaknya sangkaan kepada pemohon, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Kejagung.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, Jumat (3/10/2025). Pendapat hukum ini disampaikan langsung oleh peneliti senior LeIP, Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

tempat.co

Baca Juga : Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM: Solidaritas atau Tanda Negara Melepas Tanggung Jawab?

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan,” jelas Arsil.

Ia menegaskan, pendapat tersebut tidak hanya untuk kasus Nadiem, tetapi juga bagi mekanisme praperadilan secara umum meski publik tentu fokus pada satu nama yang kini jadi sorotan nasional.

12 nama yang menyampaikan pendapat hukum kepada hakim:

  1. Amien Sunaryadi – Mantan Pimpinan KPK
  2. Arief T Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
  3. Arsil – Peneliti Senior LeIP
  4. Betti Alisjahbana – Pegiat Antikorupsi
  5. Erry Riyana Hardjapamekas – Mantan Pimpinan KPK
  6. Goenawan Mohamad – Pendiri Majalah Tempo
  7. Hilmar Farid – Akademisi & Aktivis
  8. Marzuki Darusman – Mantan Jaksa Agung
  9. Nur Pamudji – Mantan Dirut PLN
  10. Natalia Soebagjo – Transparency International
  11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
  12. Todung Mulya Lubis – Pendiri ICW

(Bhegin)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow