Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara atau, kalau diringkas: 7 tahun waktu luang untuk merenungi pilihan hidup.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









