ArtikelDaerahHukumJawa BaratNewsSukabumi

Polisi Gerebek Jaringan TPPO di Sukabumi: Tawaran Kerja Kilat, Nyatanya Perdagangan Orang

bhegins
×

Polisi Gerebek Jaringan TPPO di Sukabumi: Tawaran Kerja Kilat, Nyatanya Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi asusila
Gambar Ilustrasi

“Perdagangan orang bukan sekadar kejahatan kemanusiaan ia adalah industri gelap yang tumbuh subur di tengah minimnya literasi digital dan ekonomi yang serba sulit.”

LOCUSONLINE, SUKABUMI – Janji manis pekerjaan dengan gaji besar kembali terbukti lebih licin dari belut sawah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota kini tengah membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bukti bahwa sindikat “lowongan kerja kilat” tak pernah benar-benar libur.

tempat.co

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada 9 September 2025, dengan pelapor bernama Rizki Rahmatullah. Dua terlapor berinisial J A dan Y diduga memanfaatkan modus klasik: menawarkan pekerjaan ke luar daerah, padahal tujuannya bukan rekrutmen, melainkan “pengiriman manusia.”

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Kampung Cibatu Pos, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi wilayah yang tenang namun ternyata cukup strategis untuk jadi pintu masuk jaringan perekrut bayangan.

Baca Juga :

4,8 Meter dari Bibir Sungai: Investasi Melesat, Regulasi Tersesat

4,8 Meter dari Bibir Sungai: Investasi Melesat, Regulasi Tersesat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.

“Ada modus penawaran pekerjaan. Ini bukan sekadar lowongan abal-abal, tapi pintu masuk ke jaringan perdagangan orang,” tegas Hendra, Jumat (10/10/2025), sembari mengingatkan masyarakat agar tidak gampang tergoda iklan kerja dengan emoji koper dan bendera asing.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP kombinasi pasal yang, kalau diterapkan dengan benar, seharusnya membuat pelaku berpikir dua kali sebelum jadi “HRD gadungan”.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow