“Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali,” jelas AKBP Anom.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.
“Terhadap para pelaku yang telah kami amankan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Anom.
Dari empat minimarket yang dibobol, kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kapolres Purwakarta juga mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.
“Kami minta agar pengelola toko lebih waspada, aktifkan CCTV, dan pasang alarm pengaman untuk mencegah kejahatan serupa terulang,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas wilayah dan menjaga keamanan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”