“Jangan kambinghitamkan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Mavi Adiek Garlosa. Presiden BEM UNRAM, Lalu Nazir Huda, menyebut penahanan ini sebagai “pembungkaman ekstrem” sebuah istilah yang terdengar akademik, tapi isinya adalah: “ngapain kalian ngomong terlalu keras, nanti masuk sel.”
Kini, bola ada di tangan Polda dan Kejati NTB. Akan kah prinsip Restorative Justice dijalankan, atau kembali menjadi jargon hangat di seminar dingin? Empat anak muda menunggu di balik jeruji, sementara 52 surat penjamin tergeletak di meja, menunggu apakah hukum Indonesia masih punya ruang untuk hatibukan hanya pasal. (Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”