Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Regulasi Ketat
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian lahan tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur yang sangat ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan pemerintah pusat.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam beberapa kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum.
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kini, publik menunggu keberanian Polres Garut untuk menindak tidak hanya pihak korporasi, tetapi juga oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang diduga melanggar hukum.
“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu,” kata Asep.
Kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan, mengingat urgensi perlindungan lahan pertanian di tengah gempuran industrialisasi dan pembangunan yang kerap mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Menurutnya, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim AJUN Komisaris Polisi Joko Prihatin, S. H. Surat ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya: Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”