Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Wisata Salegar, GLMPK : Satpol PP Ngumpet Dibawah meja, Polda Jabar Seperti Takut?

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:33 WIB
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)
Bakti Syafaat (pelontos), Ridwan Kurniawan, S.H (bertopi) dan Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE (tengah)


LOCUSONLINE, GARUT - Sekretaris GLMPK (Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan), Ridwan Kurniawan kembali menyoroti dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di Kabupaten Garut.





Salah satu yang menjadi sorotan GLMPK dan sudah dilaporkan ke Polda Jabar adalah dugaan tindak pidana alih fungsi lahan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha objek wisata, sekaligus tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdusy Syakur Amin dan L Putri Karlina yang kini sudah bekerja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut, periode 2024-2029.





"Kami kembali mengingatkan Polda Jabar untuk melakukan tindakan hukum kepada Salegar di Desa Sukawening, Kabupaten Garut, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 72 ayat (1) dan (2)," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (21/10/2025).





Ridwan Kurniawan secara tegas mengkritisi lemah dan lambatnya penegakan hukum bagi orang dan badan hukum yang memiliki kekuatan besar padahal jelas melanggar aturan.





"Percuma aturan dibuat bagus, kalau pelaksanaannya tidak benar, hukum lambat bahkan terkesan tidak berani menindak orang dan badan hukum yang besar serta punya relasi oknum pejabat dan oknum APH yang diduga menjadi tameng," paparnya.





Ridwan mengatakan selain Penegak Hukum penyidik dari Polda jabar yang terkesan lamban dalam menindak sesuai hukum terhadap wisata Salegar yang berdiri di lahan pertanian basah serta jelas-jelas dilarang dialihfungsikan, Pemda Garut pun tidak bertindak secara nyata dan tidak menghentikan operasional usahanya.





"Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 Bab X tentang ketentuan sanksi Pasal 86, Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi kepada setiap oknum perusahaan yang telah melanggar aturan, salah satu yang diduga kuat adalah Salegar tapi faktanya Penegak Perda dari Pemda Garut malah ngumpet dibawah meja kaya anak TK, bahkan GLMPK telah melaporkan kasus dugaan Pidana alih fungsi lahan ini ke Polda Jabar tetapi ya itulah kalau penindakan kepada orang beruang dan orang besar pasti lambat, alasannya pasti ada saja" paparnya.


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X