Baca Juga : Garut Didatangi Bank Dunia, Warga Siap-Siap “Didiagnosis Fiskal” Pajak Naik Demi Kemandirian Katanya
Menurut FDA dan Permenperin No. 26 Tahun 2019, air mineral alami memang harus diambil dari sumber alami, termasuk sumur dalam. Artinya, air mineral yang katanya dari “mata air pegunungan” bisa jadi justru dari mata bor industri.
Tapi jangan salah, bukan berarti air itu ilegal. Justru itu tanda ia legal dan lulus uji mikrobiologi, kimia, serta estetika label biru yang menenangkan.
Salah satu pakar geologi berkomentar ringan:
“Kalau air pegunungan benar-benar dari permukaan, justru berbahaya. Bisa kebawa pupuk, sabun, atau bekas rendaman sandal.”
Namun di dunia branding, air bawah tanah tak seindah air pegunungan. Maka kata “sumur artesis” dikaburkan menjadi “air alami dari sumber pegunungan”. Semacam metafora komersial: romantis tapi tidak faktual seperti banyak janji kampanye.
Sementara itu, warganet menyimpulkan, kunjungan Dedi Mulyadi ke pabrik air mineral setidaknya membuka dua fakta:
Pertama, air botol bukan berasal dari mata air yang bening di kaki gunung.
Kedua, masih banyak pejabat yang lebih haus klarifikasi ketimbang air itu sendiri. (Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”