Nah, jadi permasalahan pengaduan kemari adalah banyaknya pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat itu dilakukan melalui orang lain. Dalam arti meminta tolong, tetapi tidak dibarangi dengan surat kuasa atau meminta tolong kepada tanda kutip ya, kepada calo-calo, sehingga persyaratan-persyaratan yang memang harus dipenuhi, pada saat itu tidak bisa di penuhi.
Misalkan ada formulir yang harus ditandatangani harus langsung oleh pihak yang bersangkutan. Namun, karena yang datangnya orang lain, sehingga karena hal terjadi kendala. Kalau tidak ada tangan langsung atau surat kuasa tidak bisa kita layani, kita pulangkan.
Nah, ini berdampak terhadap adanya perlakuan menyulitkan pelayanan ataupun pelayanan yang dibutuhkan kepada masyarakat. Banyak hal yang seperti itu termasuk terjadi kalau boleh saya sampaikan, adanya pergantian foto yang kemarin viral.
Wartawan: Pergantian foto bagaimana pa?
Galih Yudha Praja: Pergantian foto dari berhijab, dari tidak berhijab menjadi berhijab. Dan itu diberikan jadwal selama 3 bulan. Kalau boleh saya sampaikan, kenapa jadwal itu selama 3 bulan? Satu hari itu kita sudah memberikan ruang untuk pergantian foto dari berhijab, tidak berhijab atau tidak berhijab menjadi berhijab. Jadi pergantian foto itu hanya ada 2 kategori.
Wartawan: Apa saja kategorinya?
Galih Yudha Praja: Pertama, perubahan biometrik wajah. Biometrik wajah itu ketika ada operasi plastik atau ada kecelakaan. Karena hal-hal itu foto menjadi tidak terbaca. Sehingga harus ada pembaharuan di fotonya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues