featuredNews

Dugaan Kasus Alih Fungsi Lahan, Polres Garut Periksa Sejumlah Saksi dan Hadirkan Saksi Ahli

redaksilocus
×

Dugaan Kasus Alih Fungsi Lahan, Polres Garut Periksa Sejumlah Saksi dan Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Mapolres Garut
Mapolres Garut

“Artinya, paling lambat November 2025 sudah ada kepastian hukum. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyidik ke Provam Polri,” ungkap Asep. 

Asep kembali menegaskan, Undang-Undang sudah tegas mengatur pada Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang kini diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 halaman 668-670 Pasal 44 dan Pasal 73. 

tempat.co

“Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya.

Asep menambahkan, jika terbukti ada oknum pejabat yang memberikan izin bisa dipidana dan dikenakan denda. “Bagi oknum pejabat yang terbukti, hukumannya lebih berat 1/3 dari hukuman pidana yang diancamkan,” pungkasnya. 

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow