“Jadi, jangan dibalas seperti menanggapi surat undangan karang taruna. Ini delik hukum,” tambahnya dengan nada getir.
GLMPK juga mempertanyakan keberadaan PPNS Satpol PP yang punya wewenang memeriksa orang, dokumen, dan lokasi. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum satu pun saksi atau pelapor yang dimintai keterangan.
“Padahal PPNS itu diberi kewenangan untuk menyelidiki. Tapi yang dilakukan baru meneruskan surat mungkin ini yang disebut penegakan hukum versi ringan,” ujar Bakti.
Ia menilai aneh jika lembaga penegak perda justru sibuk menyurati, bukan menyelidiki. “Perbuatan pidananya sudah terjadi, tapi yang diselidiki malah kertasnya,” sindirnya lagi.
Sampai berita ini tayang, Locus Online masih mencoba mengonfirmasi Satpol PP Garut terkait apakah PPNS sudah turun tangan memeriksa pihak hotel atau belum. Namun, melihat pola respons sebelumnya, kemungkinan jawaban juga akan datang dalam bentuk surat dengan kop resmi, tanda tangan, dan isi tiga paragraf sopan yang tak menjawab apa-apa. (Suradi)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














