LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menggelar aksi damai guna mendesak PT. Jakarta Inti Land (JIL) membuat batas antara gedung yang dibangun pihak perusahaan dengan batas sempadan Sungai Cimanuk yang membentang di belakang gedung-gedung milik PT. JIL, Jl. Guntur No. 34, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Aksi damai yang digelar GLMPK mendapat perhatian publik. Pasalnya, rombongan massa GLMPK yang bergerak dari Sekretariat GLMPK, Jl. Cipanas Tarogong Kaler bertolak ke Dinas PUPR melalui Jl. Ibrahim Adjie menyebabkan sedikit kemacetan.
Puluhan massa GLMPK diterima Kepala Dinas PUPR dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ir. Agus Ismail, ST., M.T dan Hari Subagja. GLMPK meminta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR dengan hasil pembuatan surat permohonan kepada Satpol PP karena diangap memiliki ASN PPNS yang bisa bertindak sebagai penegak Perda.
Setelah mendapatkan surat permohonan penegakan Perda dari PPNS Satpol PP Kabupaten Garut, GLMPK langsung bergerak ke lokasi PT. JIL dan melakukan pengukuran.
“Berdasarkan kesepakatan antara GLMPK, Dinas PUPR, Satpol PP dan DPRD Garut, PT. JIL harus segera membuat pembatas secara mandiri. Berdasarkan hasil ukur yang kami lakukan pembatas yang dibuat PT. JIL masih tidak sesuai,” ungkap Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H, Selasa (28/10/2025).
Ridwan menegaskan, GLMPK terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap PT. JIL yang diduga kuat telah melanggar ketentuan, diantaranya pemanfaatan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk–Cisanggarung, tepatnya di belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan kolam renang Tropicana.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














