“Aturan tentang garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 dan Perda No. 9 Tahun 2029 tentang RTRW Kabupaten Garut yakni minimal 15 meter dari bibir sungai,” papar Ridwan.
Penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., mengungkapkan, sebelumnya pihak PT. JIL telah mengakui adanya bangunan di wilayah sempadan sungai. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan GLMPK, jarak antara bangunan terakhir dengan tanggul Sungai Cimanuk hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan yang berlaku.
“PT. JIL mengakui ada area bangunan di zona sempadan. Padahal, menurut aturan, jarak minimalnya 15 meter dari bibir sungai dan harus bebas dari bangunan permanen,” ujar Asep Muhidin, Rabu (29/10/2025)
Selain hasil pengukuran internal, GLMPK juga merujuk pada surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung tertanggal 26 Maret 2025, yang menegaskan bahwa area tersebut termasuk wilayah sempadan sungai yang wajib dikosongkan.
Asep Muhidin meminta pihak instansi terkait yakni Satpol PP untuk segera menegakan aturan sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan tentang batas sempadan sungai.
Sementara itu, pihak PT. JIL sudah membuat batas mandiri sebagaimana kesepakatan bersama antara PT. JIL, GLMPK dan Komisi II DPRD Garut. Namun menurut Kuasa Hukum GLMPK, pembangunan batas itu belum final.
“Batas yang dibangun tidak sesuai dengan aturan yakni 15 Meter. Selain itu, masih berdiri bangunan lain berupa lahan parkir dan bangunan lainnya. Kami meminta pembangunan batas diawasi oleh pihak terkait,” katanya seraya menambahkan, besok, tepatnya hari Kamis, 30 Oktober 2025 wajib dipasang pembatas sesuai hasil ukur dan kesepakatan. (*)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









